Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS), menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. Selain kerugian keuangan negara, fokus pada aspek kesehatan lingkungan menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam penanganan perkara korupsi, potensi tindak pidana pencucian uang turut diselidiki. Hal ini mengingat dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi merusak lingkungan hidup.
Kerugian lingkungan akibat kasus ini telah diungkap oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Menurutnya, kerugian lingkungan akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Penghitungan ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Bambang juga mencatat luas galian terkait kasus PT Timah Tbk yang mencapai puluhan ribu hektar, dengan sebagian besar tidak memiliki izin usaha tambang (IUP). Dampak aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar.
Kesehatan lingkungan yang terganggu dapat mengakibatkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar, termasuk polusi udara dan air, keracunan logam berat, serta kerusakan ekosistem yang memengaruhi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.
Koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting dalam mengungkap kasus ini. PPATK membantu menyediakan data yang diperlukan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, guna memperkuat penanganan kasus korupsi PT Timah Tbk.
Dengan adanya penambahan tersangka baru, yakni Harvey Moeis, serta penekanan pada kerugian lingkungan yang signifikan, penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini menjadi semakin penting. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memastikan keadilan bagi negara dan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang merupakan hak setiap warga. (berbagai sumber/sekar)