Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa sekitar 1,3 miliar penyandang disabilitas di seluruh dunia paling terdampak oleh kesenjangan dalam layanan kesehatan. Laporan ini menggarisbawahi bahwa penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan signifikan dalam mengakses layanan kesehatan yang layak, seperti kurangnya akses fisik, informasi yang tidak memadai, serta diskriminasi dalam pelayanan. Kesenjangan ini menyebabkan banyak penyandang disabilitas tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang mereka butuhkan.
Penyandang disabilitas sering kali menemui berbagai rintangan dalam mengakses layanan kesehatan. Beberapa hambatan yang umum dijumpai termasuk kurangnya fasilitas yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, seperti ramp atau lift yang tidak tersedia di banyak fasilitas kesehatan. Selain itu, informasi kesehatan sering kali tidak disampaikan dalam format yang dapat diakses oleh semua orang, termasuk mereka yang memiliki gangguan pendengaran atau penglihatan.
Selain hambatan fisik, diskriminasi juga menjadi masalah serius. Banyak penyandang disabilitas melaporkan pengalaman negatif saat berinteraksi dengan tenaga kesehatan, yang sering kali tidak terlatih dalam menangani kebutuhan khusus mereka. Diskriminasi ini dapat membuat penyandang disabilitas enggan mencari bantuan medis, yang pada akhirnya memperburuk kondisi kesehatan mereka.
WHO menekankan perlunya tindakan segera untuk mengatasi kesenjangan ini. Organisasi ini mengajak pemerintah dan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan kesehatan inklusif bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Langkah-langkah yang disarankan termasuk pelatihan bagi tenaga kesehatan, peningkatan aksesibilitas fasilitas, dan penyediaan informasi kesehatan dalam format yang dapat diakses.
WHO juga menyerukan adanya kebijakan dan program yang lebih inklusif untuk menyertakan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan penyediaan layanan kesehatan. Dengan pendekatan ini, diharapkan bahwa kesenjangan dalam akses layanan kesehatan dapat dikurangi dan penyandang disabilitas dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang layak. (berbagai sumber/sekar)